Tips: Profesional Counselor atau Profesional Pastor

Edisi C3I: e-Konsel 026 - Pastoral Konseling

Alasan utama hamba Tuhan untuk mengembangkan 'skill' dan disiplin dalam konseling bukanlah untuk menjadikan dia "Professional Counselor", tetapi "Professional Pastor" yang trampil dalam pelayanan konseling. Yang menurut ahli-ahli konseling, seharusnya ditandai oleh beberapa hal:

  1. Adanya pengetahuan yang cukup tentang teori-teori personality dan psikologi pada umumnya. (Richard L. Hester, "Toward Professionalism or Voluntarism in Pastoral Care", Pastoral Psycology, vol 24, No. 4, Summer 1976, p. 305).
  2. Adanya kemampuan untuk menghubungkan teori dan praktek, khususnya teori-teori tentang metode-metode observasi dan diagnosa (Hester, ibid, p. 305).
  3. Adanya training yang cukup di bawah bimbingan dan supervisi seorang profesional khususnya dalam Clinical Psycology (Edward E. Thornton, "Professional Education for Ministry: A History of Clinical Pastoral Education", Nashville, Abingdon Press 1970, p. 27-33).
  4. Adanya kemampuan untuk memelihara identitasnya sebagai hamba Tuhan dalam peranannya sebagai konselor dalam interpersonal relationship-nya dengan konsele (Nelson N. Foote & Leonard S. Cottrell, "Identity and Interpersonal Competence", The University of Chicago Press, 1966, p. 53).
  5. Adanya kemampuan untuk mengolah dan memakai sumber-sumber yang tersedia untuk mensukseskan pelayanan konselingnya. (Nelson & Leonard, ibid, p. 53).
  6. Adanya pengertian yang benar tentang skop pertanggungjawabannya sebagai konselor, (Wayne Oates, "Pastoral Counseling", Westminster Press: Philadelphia 1974, p. 86).
  7. Adanya disiplin dalam menggunakan perlengkapan-perlengkapan konseling dalam batasan profesinya sebagai hamba Tuhan, yang antara lain meliputi:
    1. Penyusunan data-data dan penyimpanan catatan dalam sistim file yang rapi dan aman.
    2. Membedakan dengan jelas antara short-term dan long-term konseling, juga antara konseling secara informal maupun formal. Di mana dalam konseling formal dan long-term, pelayanan diatur oleh:
      1. Appoinment.
      2. Batasan "waktu" konseling yang tidak merugikan pelayanan dan kegiatan yang lain.
      3. Rules dan cara kerjanya sebagai konselor, yang sudah dijelaskan terlebih dahulu pada konselenya.
    3. Tersedianya kantor atau ruang konseling yang tidak terganggu (yang menciptakan suasana konseling yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan).
    4. Tersedianya referrals yang dapat dihubungi setiap saat (dokter umum, dokter jiwa, psikolog, ahli hukum, hamba-hamba Tuhan yang lain, dll).
    5. Tidak mencoba melakukan diagnosa medis, psycho-test, eksperimen-eksperimen, hypnose (pemakaian sugesti secara sengaja), pemberian resep obat-obatan dan hal-hal yang menjadi wewenang profesional-profesional lain.
    6. Tahu bagaimana menjernihkan perbedaan-perbedaan antara "free gift" dan pembayaran yang diberikan oleh konselenya (hamba Tuhan tidak seharusnya mengharapkan, mendorong apalagi menuntut pembayaran atas pelayanannya).

Meskipun hamba Tuhan bukan konselor profesional, tetapi tanggung jawabnya pada Tuhan seharusnya mendorong dia mengembangkan skill-nya dalam pelayanan konseling.

Sumber
Halaman: 
12 - 14
Judul Artikel: 
Pastoral Konseling Jilid 1
Penerbit: 
Yayasan Gandum Mas

Published in e-Konsel, 15 October 2002, Volume 2002, No. 26