saya ada pertanyaan..
bagaimana dgn seorg istri yg terpaksa cerai dgn suaminya krn si suami sudah tidak mau bersama lg krn istri bertobat.dahulu mereka nikah secara agama lain.
apakan istri tsb boleh menikah lagi..krn di 1 kor mengatakan boleh cerai dgn kondisi tsb di atas.
kan dia butuh untuk pria untuk menghidupkan anak2nya..
mohon penjelasannya..gbu
Comments
dear
saya pendatang baru di situs ini
klo saya mau konseling gmn caranya ya
terima kasih
saya ada pertanyaan..
bagaimana dgn seorg istri yg terpaksa cerai dgn suaminya krn si suami sudah tidak mau bersama lg krn istri bertobat.dahulu mereka nikah secara agama lain.
apakan istri tsb boleh menikah lagi..krn di 1 kor mengatakan boleh cerai dgn kondisi tsb di atas.
kan dia butuh untuk pria untuk menghidupkan anak2nya..
mohon penjelasannya..gbu
Keterangan
Judul Kursus Pelayanan Pribadi
Sumber Revival Total Ministry (Bandung)
Penerbit Revival Total Ministry (Bandung)
Penulis Ev. Ir. Andreas Samudera
http://c3i.sabda.org/online_book/bab/?id=193&mulai=0
http://www.ylsa.org/berita_ylsa_april_2007
Dear Anders dan Itha,
Sahabat Konsel dapat mengirimkan email ke konsel(at)sabda.org untuk berkonseling via email. Tim konselor kami akan membantu Anda.
Terima kasih, Tuhan memberkati.